IBNU C.R

IBNU C.R

Selasa, 16 Oktober 2012

Budaya Perusahaan



Pengetian Budaya Perusahaan
Budaya adalah satu set nilai, penuntun kepercayaan akan suatu hal, pengetian dan cara berpikir yang dipertemukan oleh para anggota orgaanisasi dan diterima oleh anggota baru seutuhnya. (W. Jack Duncan dalam “Organizational Culture: Getting a Fix on an Elusive Concept”, Academy of Managemenr Executive 3 – 1989).
Tujuan budaya adalah untuk melengkapi para anggota dengan rasa (identitas) organisasi dan menimbulkan komitmen terhadap nilai-nilai yang dianut oleh organisasi. Namun dalam proses selanjutnya seorang praktisi PR turut mengemban misi untuk mengembangkan dan memelihara budaya perusahaan.
Sedangkan budaya perusahaan pada sisi yang sama merupakan penerapan nilai-nilai dalam suatu masyarakat yang terikat bekerja di bawah naungan suatu perusahaan. Budaya perusahaan umumnya terdiri atas dua lapisan. Lapisan pertama adalah lapisan yang umumnya mudah dilihat dan sering dianggap mewakili budaya perusahaan secara menyeluruh. Lapisan pertama ini disebut Visible Artifacts. Lapisan ini terdiri atas cara orang berperilaku dan berdandan. Termasuk pula simbol-simbol yang dipakai, kegiatan protokoler (seremonial), dan cerita-cerita yang sering dibicarakan oleh para anggota. Ini sering disebut sebagai identitas.
Namun demikian, Visible Artifacts tidaklah ada begitu saja. Ia hadir mewakili nilai-nilai yang lebih dalam dari para anggota. Lapisan ke dua yang lebih dalam itulah yang sesungguhnya disebut budaya. Ini terdiri atas nilai-nilai pokok, filosofi, asumsi, kepercayaan, dan proses berpikir dalam perusahaan.
Untuk mengartikan budaya perusahaan, seorang praktisi PR dapat melakukan analisis yang dimulai dari Visible Artifacts, kemudian melakukan penelusuran terhadap pidato pendiri, wawancara yang dimuat di media massa, kejadian penting yang menyebabkan perusahaan harus megnambil tindakan drastis, sejarah perusahaan, dan mission statemnet perusahaan.
Dalam mengartikan budaya perusahaan, seorang praktisi PR perlu agak berhati-hati membaca hal-hal yang visible. Pemberian award yang sama jenisnya terhadap karyawan di perusahaan yang berbeda bisa berati lain. Di perusahaan A, pemberian award dimaksudkan untuk menciptakan iklim kompetisi sesama karyawan sehubungan dengan persaingan yang ketat dalam industri. Sementara di perusahaan B, pemberian award dimaksudkan agar karyawan betah bekerja dan terutama ditujukan secara kelompok.
Budaya Perusahaan dan Strategi Manajemen
Meskipun berada di luar jangkauan praktisi PR, ada baiknyan praktisi PR memahami bahwa pada level atas perusahaan, budaya perusahaan dirumuskan oleh pimpinan perusahaan dengan memperhatikan unsur-unsur di luar perusahaan (lingkungan).
Dalam merumuskan strategi perusahaan, organisasi didesain dengan mengembangkan budaya yang cocok dengan keadaan lingkungannya. Hubungan yang pas antara nilai-nilai budaya, strategi perusahaan dan lingkungan bisnis dapat memperkuat keberhasilan perusahaan (Daniel R. Denison).
Suatu studi yang dilakukan oleh Profesor Daniel R. Denison, menunjukkan bahwa ada empat jenis budaya yang dapat dikembangkan perusahaan sehubungan dengan strategi dan keadaan lingkungan. Kategori yang dikembangkan oleh Denison, didasarkan oleh dua faktor, yaitu:
1. Keadaan lingkungan kompetitif memerlukan tindakan: mengubah atau mendiamkan.
2. Fokus strategi:internal dan eksternal

Pada budaya organisasi terdapat unsur 
Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
Mempunyai persepsi yang sama
Pemikiran yang sama
Perasaan yang sama

1. Fungsi 
menentukan maksud dan tujuan organisasi
dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotanya.

2. Manfaat 
a. mampu memecahkan masalah intern
b. mampu memecahkan masalah ekstern
c. mampu memiliki daya saing
d. mampu hidup jangka panjang

PRINSIP -PRINSIP ETIKA BISNIS

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :

1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :


  • Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.



  • Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

  • Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.




  • Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.



  • Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

TEORI - TEORI ETIKA


A. Teori etika deontology



Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.



B. Teori etika teleology



Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleology

C. Teori etika utilitarianisme



Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

ETIKA BISNIS


Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut:
Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan
Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang
Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar

Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing. Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka. Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan. Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur. Pihak pesaing mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain. Orang-orang bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya di masyarakat. Harus ada etik dalam menggunakan sumber daya yang terbatas di masyarakat, apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut dan apa akibat dari proses produksi yang dilakukan.

Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan,dan ini merupakan elemen sangat penting buat suksesnya suatu bisnis dalam jangka panjang. Jadi prinsipnya seorang wirausaha lebih baik merugi daripada melakukan perbuatan tidak terpuji.  Menjaga etika adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage.

Rabu, 10 Oktober 2012

ETIKA BISNIS




                                             CONTOH ETIKA BISNIS YANG TIDAK BAIK


Selama ini bisnis di Indonesia kurang memperhatikan aspek etika. Yang ada hanyalah mengejar keuntungan semata. Pebisnis sama sekali tidak memperhatikan kepentingan konsumen. Menurut Firdausy, bisnis dalam era sekarang ini semuanya berorientasi mereguk keuntungan semata, tanpa memperhatikan sisi etika dan kepentingan konsumen. Akibatnya, tidak jarang banyak konsumen menjadi korban. "Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu disusun konsep dan etika dari produk-produk Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, dari berbagai kasus yang menimpa konsumen dan masyarakat umum selama ini, diperlukan sebuah konsep etika, agar pelaku bisnis bisa memberikan keuntungan juga bagi masyarakat.
Dia mencontohkan, ada produk pangan dari Iptek, maka secara etika, produk pangan yang dihasilkan, baik oleh perorangan maupun perkumpulan lembaga itu, disampaikan juga kepada masyarakat tentang komponen apa saja yang digunakan sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.
Firdausy menyebutkan, beberapa prinsip yang perlu dimiliki dalam bisnis, yakni otonomi, kejujuran, saling menguntungkan, integritas moral, keadilan atau keuntungan pada masyarakat konsumen dengan tidak boleh ada yang dirugikan.

SURABAYA, KOMPAS.com – Polisi membeberkan ciri-ciri paling mudah untuk membedakan ijazah palsu dan asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan, form kertas ijazah asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas milik negara, Perum Peruri yang dilengkapi logo atau tanda khusus. ”Ijazah palsu hanya form kertas cetakan biasa,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/6/2012). Sebelumnya, diberitakan, polisi berhasil mengungkap praktik pemalsuan ijazah atas nama beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim. Ijazah palsu untuk S1 dan akta IV dibandrol Rp 12,5 juta, S2 seharga 20 juta, dan S3 dijual Rp 70 juta. Pelakunya ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, akhir Mei lalu. Selain jenis kertas, ijazah palsu juga dapat dilihat dari hologram yang menempel di form kertas ijazah. Pada ijazah asli, hologram menjadi satu kesatuan dengan form kertas yang dikeluarkan Perum Peruri. Sementara hologram pada ijazah palsu dibuat sendiri dan ditempelkan di bagian tertentu.

Sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur dibongkar Polda Jatim. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama.

Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.

Setelah ditelusuri,muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut. “Selanjutnya tersangka kami intai dan berhasil kami tangkap saat bertransaksi untuk membuat ijazah palsu di Malang,” ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin.

Sucipto lalu digelandang di rumahnya, Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.

Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya.

Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok. “Rata-rata nilainya sangat memuaskan alias di atas tiga koma .Jika ijazah ini dilaminating, orang yang membacanya langsung berkesimpulan bahwa ijazah ini asli,” imbuh Hilman.

Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya memang bergantung negosiasi atau tawar menawar juga,” tutur Hilman.

Sucipto dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara maskimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan menjelaskan, Hilman merupakan mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru Surabaya. Namun sudah lama dia tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Jousep.

Rektor Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto adalah bekas dosen pengajar di kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di Unitomo pada 1988, tetapi pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an. Saya belum mengerti juga alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,” ujar Ulul.