IBNU C.R

IBNU C.R

Rabu, 10 Oktober 2012

ETIKA BISNIS




                                             CONTOH ETIKA BISNIS YANG TIDAK BAIK


Selama ini bisnis di Indonesia kurang memperhatikan aspek etika. Yang ada hanyalah mengejar keuntungan semata. Pebisnis sama sekali tidak memperhatikan kepentingan konsumen. Menurut Firdausy, bisnis dalam era sekarang ini semuanya berorientasi mereguk keuntungan semata, tanpa memperhatikan sisi etika dan kepentingan konsumen. Akibatnya, tidak jarang banyak konsumen menjadi korban. "Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu disusun konsep dan etika dari produk-produk Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi), sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, dari berbagai kasus yang menimpa konsumen dan masyarakat umum selama ini, diperlukan sebuah konsep etika, agar pelaku bisnis bisa memberikan keuntungan juga bagi masyarakat.
Dia mencontohkan, ada produk pangan dari Iptek, maka secara etika, produk pangan yang dihasilkan, baik oleh perorangan maupun perkumpulan lembaga itu, disampaikan juga kepada masyarakat tentang komponen apa saja yang digunakan sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen.
Firdausy menyebutkan, beberapa prinsip yang perlu dimiliki dalam bisnis, yakni otonomi, kejujuran, saling menguntungkan, integritas moral, keadilan atau keuntungan pada masyarakat konsumen dengan tidak boleh ada yang dirugikan.

SURABAYA, KOMPAS.com – Polisi membeberkan ciri-ciri paling mudah untuk membedakan ijazah palsu dan asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan, form kertas ijazah asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas milik negara, Perum Peruri yang dilengkapi logo atau tanda khusus. ”Ijazah palsu hanya form kertas cetakan biasa,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/6/2012). Sebelumnya, diberitakan, polisi berhasil mengungkap praktik pemalsuan ijazah atas nama beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim. Ijazah palsu untuk S1 dan akta IV dibandrol Rp 12,5 juta, S2 seharga 20 juta, dan S3 dijual Rp 70 juta. Pelakunya ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, akhir Mei lalu. Selain jenis kertas, ijazah palsu juga dapat dilihat dari hologram yang menempel di form kertas ijazah. Pada ijazah asli, hologram menjadi satu kesatuan dengan form kertas yang dikeluarkan Perum Peruri. Sementara hologram pada ijazah palsu dibuat sendiri dan ditempelkan di bagian tertentu.

Sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur dibongkar Polda Jatim. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama.

Ijazah palsu buatan sindikat yang dipimpin Sucipto, warga Jalan Hasanudin, Malang ini diduga telah beredar luas di berbagai kalangan di Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, sindikat pembuat ijazah palsu tersebut terungkap dari hasil penyelidikan berbagai kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan politisi. Dalam pemeriksaan, kasus-kasus ini bermuara pada satu sindikat pemalsuan di Malang.

Setelah ditelusuri,muncul nama Sucipto yang ternyata adalah bos sindikat tersebut. “Selanjutnya tersangka kami intai dan berhasil kami tangkap saat bertransaksi untuk membuat ijazah palsu di Malang,” ujar Hilman di Mapolda Jatim, kemarin.

Sucipto lalu digelandang di rumahnya, Jalan Hasanudin, Malang. Di tempat itu polisi menemukan ratusan lembar ijazah palsu dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur, seperti Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.

Selain lembar ijazah palsu yang masih kosong, polisi juga menyita hologram logo beberapa kampus, seperangkat komputer, stempel, delapan bendel skripsi, toga, ijazah palsu yang telah jadi dan uang Rp7 juta. Sekilas, ijazah buatan Sucipto ini memang sempurna dan nyaris tak terlihat kejanggalannya.

Hologram, huruf timbul ciri khas universitas juga ada. Nilai yang diberikan Sucipto pun tak menyolok. “Rata-rata nilainya sangat memuaskan alias di atas tiga koma .Jika ijazah ini dilaminating, orang yang membacanya langsung berkesimpulan bahwa ijazah ini asli,” imbuh Hilman.

Polisi menduga, dari bisnis ilegal yang berlangsung sejak 2007 lalu itu, komplotan Sucipto telah mengeruk keuntungan ratusan bahkan miliaran rupiah. Menurut Hilman, tarif yang dipatok Sucipto relatif mahal, yaitu yaitu Rp12 juta untuk ijazah S-1, Rp30 juta ijazah untuk S-2, dan Rp70 juta untuk ijazah S-3. “Ya memang bergantung negosiasi atau tawar menawar juga,” tutur Hilman.

Sucipto dijerat Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana penjara maskimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kasubid Ekonomi AKBP Jousep Gunawan menjelaskan, Hilman merupakan mantan dosen di Universitas Dr Soetomo, Jalan Semolowaru Surabaya. Namun sudah lama dia tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Jousep.

Rektor Unitomo Ulul Albab membenarkan Sucipto adalah bekas dosen pengajar di kampusnya. “Iya beliau memang pernah mengajar di Unitomo pada 1988, tetapi pindah ke Universitas 17 Agustus sekitar 1990- an. Saya belum mengerti juga alasan keluarnya karena kejadiannya kan sudah lama,” ujar Ulul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar